0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS –  Sebanyak 113 Sekolah Tingkat Pertama (SMP) swasta maupun Negeri di Kabupaten Lampung Utara menerima Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP). Tak tanggung tanggung bantuan yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah.

Untuk tahun 2023 ini, penyaluran BOSP berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya kini penyaluran dari pemerintah pusat dikucurkan menjadi dua tahapan semester saja.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura melakukan kontroling terhadap sekolah yang mendapatkan BOSP tersebut.

“Meskipun begitu, kita sebagai alat kontrol pemerintah melalui dinas pendidikan melakukan kontroling, jangan sampai sekolah itu mencairkan dana BOSP namun belum diperlukan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Lampura, Yudhi Bachtiar, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin 20 Februari 2023.

Oleh karena itu, tuturnya, pihak sekolah boleh mencairkan anggaran BOSP jika sudah ada kebutuhan seperti untuk membayar tenaga guru honorer atau kebutuhan lain.

“Jadi kita kontrol mereka mencairkan, enggak boleh mentang-mentang 50 % dibayarkan sekaligus oleh pusat mereka bisa tarik semua anggaran itu, kita menimalisir terjadi persoalan di pelaporannya. Misalnya membayar honorer bulan satu dua dan tiga, ketika mereka mencairkan tidak boleh melebihi tiga bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa ITB Serahkan Jaring Penahan Sampah ke Pemdes Hegarmanah

Selain itu, Yudi juga menjelaskan, pihak sekolah yang akan mencairkan dana BOSP yang ada di rekening, wajib mendapat rekomendasi dari Disdikbud, sehingga dapat dilakukan untuk alat pemantauan atau monitoring penggunaan realisasinya.

“Kita kontroling supaya mereka tidak mengambil dana BOSP yang belum diperlukan. penggunaanya juga tidak boleh tunai, melainkan wajib menggunakan aplikasi Siplah,” tandas Yudhi Bachtiar.

Oleh sebab itu, Disdikbud Lampura mengimbau pihak sekolah menggunakan BOSP sesuai petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan penggunaan dana BOSP diketahui mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 63 tahun 2022, dan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai dasar sekolah membelanjakan BOSP. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.