0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Seorang remaja berinisial AAP (19), warga jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

AAP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Jumat (8/4/2022).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

Dikatakan AKP Eko, kronologis kejadian pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran KelTanjung Aman, Kotabumi Selatan.

“Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar. Kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul hingga terjadi persetubuhan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pasca Kenaikan Harga BBM, Aparat Polres Lampura Siaga di SPBU

Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.

Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.

“Setelah bertemu dengan keluarga, korban menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku,” ungkap AKP Eko.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat (8/4/2022) pukul 18.00 WIB di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, berikut diamankan barang bukti berupa 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai miniset warna cream bergambar boneka helokity,” ujarnya.

Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU perlindungan anak. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.