BIREUEN, INDONEWS | Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, resmi menerima tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba Bireuen,” Rabu (22/1/2025).
Penyerahan tahap II, termasuk barang bukti, dilakukan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka H diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dibawah arahan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.
Proses ini menjadi langkah lanjutan atas vonis mati yang sebelumnya diterima tersangka dalam kasus narkotika besar.
Rekam Jejak H
Tersangka H, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 8 Mei 2024. Ia terbukti bersalah mengatur pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Medan.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menegaskan, perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengabaikan upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
H ditangkap petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah pengungkapan jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Medan.
Dalam jaringan ini, tersangka berperan sebagai perekrut kurir untuk membawa narkotika ke Medan. Penangkapan H terjadi setelah petugas BNN menangkap tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah, dan Nasrullah.
Kini, tersangka H menghadapi kasus baru terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Setelah diterima di Kejari Bireuen, ia ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Firman Junaidi, menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan narkoba dan pencucian uang tidak akan luput dari pengawasan hukum. (Hendra)
Comments