JAKARTA, INDONEWS – Kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J saat ini tinggal menunggu persidangan Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya akan segera diadili di pengadilan.
Masyarakat akan menanti proses hukum kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat. Informasi terbaru, 30 jaksa akan mengawal Kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan jaksa terbaik untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat hingga proses di pengadilan nanti.

Selain itu, DPP Pemuda Lira (Lumbung Informasi Rakyat) akan mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat sampai Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena telah merencanakan kasus pembunuhan terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dua orang anak buahnya, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, dan satu asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Josua. Belakangan, polisi juga ikut menjerat istri Ferdy, Putri Candrawathi.
Ketua DPP Pemuda LIRA, Adam Irham menyebutkanm kelima tersangka kasus pembunuhan itu ialah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Adam.
Sementara Ketua Bidang Hukum DPP Pemuda Lira, Daniel Saragi SH mengungkapkan bahwa dalang tewasnya Brigadir Josua Hutabarat sepatutnya diberi hukuman berat.
“Ya sudah seharusnya otak pembunuhan diberikan hukuman berat, yaitu hukuman mati, karena Ferdy Sambo dengan sengaja merencanakan pembunuhan dan merekayasa kasus Brigadir Josua Hutabarat seolah telah terjadi pelecehan di kediaman Mantan Kadiv Propam Kompleks Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan ini,” ujar Daniel.
Ia menjabarkan pasal yang dapat dikenakan yakni, Pasal 340 yang berbunyi: Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Kemudian Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” terangnya.
Selanjutnya, Pasal 55 KUHP: (1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Tamparan Polri
Daniel menambahkan, bahwa kasus ini sudah sangat merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat, karena banyaknya oknum kepolisian mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan Bintara yang ikut merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.
“Saat ini ada sekitar 97 orang anggota Polri yang telah periksa. Ini menjadi tamparan buat institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jika Ferdy Sambo tidak diberikan hukuman sanksi berat maka akan sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Jadi hukuman mati sangat cocok diberikan untuk Ferdy Sambo,” paparnya.
Menurutnya, DPP Pemuda Lira akan terus mengawal dan mengikuti proses hukum yang nanti akan berjalan sampai Ferdy Sambo dihukum mati.
“Apalagi mayoritas penduduk Indonesia meminta agar dalang utama diproses hukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi Ferdy Sambo di luar sana yang menggunakan jabatannya untuk melawan hukum dengan menghabisi nyawa anak buahnya sendiri,” ujar Daniel.
Menurutnya, penegakan hukum di negeri ini harus dijunjung tinggi. “Equality Before The Law” (Semua Orang Sama di Hadapan Hukum) karena negara Indonesia adalah negara hukum sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3.
“Kita juga meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo untuk menindak secara tegas anggotanya yang terlibat merekayasa kasus ini agar kedepan menjadi efek jera bagi pejabat di kepolisian,” tandasnya. (Firm)





























Comments