0

BEKASI, INDONEWS | Dugaan perampasan handphone (HP) milik wartawan terjadi saat pengambilan sample core drill oleh pejabat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi pada proyek pelebaran jalan di Sukatani Pulosirih, Kecamatan Sukatani, Rabu (23/10).

HP tersebut milik Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, yang juga Wapimred FaktaNews24.com, Affandi, saat dirinya melakukan konfirmasi terkait kualitas kekuatan mutu beton.

HP Affandi dirampas oknum pejabat DSDABMBK berinisial Has saat Affandi melakukan peliputan terkait pelebaran jalan yang sedang dilakukan pengambilan sample Core Drill DSDABMBK Kabupaten Bekasi.

Berbekal bukti rekaman video, foto-foto dan saksi-saksi saat kejadian, Afandi langsung mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk melaporkan perampasan HP miliknya tersebut.

Affandi mengatakan, laporan polisi diterima dengan baik di Polres Metro Bekasi dengan nomor STTLP/B/3797/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kejadian bermula saat saya menanyakan mutu beton yang digunakan dalam pelebaran jalan, guna memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Namun, ketika hendak mendokumentasikan proses pengambilan sampel core drill dengan mengkonfirmasi, seorang oknum pegawai DSDABMBK merampas HP saya,” kata Affandi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Panggil Kades Leuwinutug, Sekdes: Kami Diundang Untuk Klarifikasi

“Tujuan saya hanya untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai standar dan menanyakan kekuatan mutu beton. Namun Has malah menghalangi tugas saya sebagai jurnalis dengan melakukan perampasan HP. Ini jelas melanggar hak saya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tambahnya.

Menurutnya, peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam kualitas beton yang digunakan dalam proyek tersebut, karena sudah banyak yang retak.

Afandi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proyek pelebaran jalan ini dan terus mengawal pelaporan perampasan HP miliknya.

“Oknum pegawai DSDABMBK Kabupaten Bekasi sengaja menghalang-halangi tugas saya sebagai wartawan, itu sudah jelas melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang pers,” ujar Affandi, didampingi Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang.

Ditempat sama, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah yang melakukan pengawalan saat core drill sampai pelaporan terjadi mengatakan, hasil core drll semua diatas rata-rata dengan papan begisting yang tingginya hanya 25 centimeter.

“Akan tetapi hasil core dill mencapai 27 sampai 30 centimeter. Aneh, ada apa dengan titik core dill tersebut,” kata Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Diduga Adanya Kerja Sama SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat Supervisor Ngomong Gini

“Yang membuat saya aneh, setiap titik core dill yang ditentukan oleh DSDABMBK hasilnya tidak jauh dari 20 sampai 23 centimeter, tapi saat dilakukan banding yang titiknya ditentukan pelaksana, hasilnya bisa mencapai 27 bahkan 30 centimeter. Saya menduga titik tersebut memang sengaja sudah dipersiapkan pihak rekanan atau pemborong,” tambahnya.

Ia mengatakan, terkait perampasan yang dilaporkan Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya, dirinya hanya sebagai saksi.

Sementara itu, Raja Simatupang menjelaskan, terbentuknya AWIBB salah satu tujuannya agar tidak adalagi pihak menghalangi tugas wartawan saat mencari informasi yang akurat.

“Seperti peristiwa yang dialami Affandi, dimana HP miliknya dirampas paksa oknum pejabat DSDABMBK, ini sudah mencederai dan melecehkan profesi wartawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

“Oknum pejabat seperti ini patut dicurigai tidak berjiwa Pancasila dan diduga tidak mencintai NKRI karena tindakannya jelas sudah melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1,” tandas Raja Simatupang. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum