0

BANGKA, INDONEWS – Diperkirakan, lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, saat tim media ini melintasi jalan tersebut, Selasa (31/5/2022).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

Adapun salah satu warga sekitar, saat dimintai keterangan mengenai siapa pemilik tanaman sawit tersebut menyebutkan bahwa tanaman sawit tersebut kepunyaan warga Kecamatan Belinyu berinisial A.

“Setahu saya, sawit itu sekarang milik si A, warga Belinyu. Dia belinya sama S waktu itu,” jelas warga tersebut.

Kemudian tim media melakukan konfirmasi pada lurah setempat, Arif mengenai pemilik dan status lahan yang ditanami sawit tersebut. “Saya cek lokasi dulu,” kata Arif.

Tak puas dengan jawaban dari lurah, tim media mengkonfirmasi Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda yang mana wilayah kawasan hutan tersebut merupakan dalam wilayah pengawasan mereka.

Menurut Ruswanda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat kelurahan/desa agar didata dan dibenahi sampai bulan Desember 2023.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Bireuen Rapat Ekspose Penilaian KJPP

“Kami sudah sosialisasikan ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang berusaha berkebun khusus tanaman sawit untuk melaporkan ke pihak kecamatan, desa atau kelurahan untuk didata sesuai PP nomor 24 dan UU cipta kerja nomor 11  tahun 2021,” Jelas Ruswanda, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/6/2022).

“Sudah kami beri peringatan. Selanjutnya pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti, karena sosialisasi sudah kami lakukan agar masyarakat melaporkan aktivitas mereka dalam kawasan hutan dan diberikan jangka benah sampai bulan Desember 2023,” tambahnya.

Hal ini harus segera ditindak dengan cepat dan tegas dikarenakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam Permen LHK P.23/2021. Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). [Ivan]

You may also like

Comments

Comments are closed.