Oleh: Johnner Si manjuntak
Pada bulan Agustus 2025 ini, bangsa kita akan merayakan peringatan hari kemerdekaan yang ke 80 tahun.
Masyarakat diseluruh pelosok tanah air tentu sudah mempersiapkan berbagai acara sebagai wujud suka cita semarak hari kemerdekaan RI.
Usia kemerdekaan yang ke 80 tahun, tentu sudah sangat dewasa, bahkan kalau diibaratkan umur manusia sudah masuk kategori tua renta.
Tujuan dan cita-cita kemerdekaan tahun 1945, selain bebas dari belenggu penjajahan bangsa lain adalah mengisi kemerdekaan tersebut untuk menciptakan kemakmuran, kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tugas pemerintah, tugas kita semua hingga kini tentu masih relevan dalam hal itu. Namun, kita juga perlu melakukan evaluasi, sudah sejauh mana capaian tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat saat ini.
Berbagai kemajuan yang sudah terjadi memang tidak dapat dipungkiri. Tetapi tak dapat dibantah, bahwa sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang belum tertangani secara maksimal dari rezim ke rezim berikutnya bahkan hingga kini.
Persoalan ketenaga kerjaan ini tentu akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, juga terjadinya PHK karena berhentinya atau ditutupnya beberapa usaha industri sehingga pengangguran semakin bertambah yang akan mempengaruhi ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Tentu akibatnya menjadi persoalan nasional yang harus ditangani oleh pemerintah.
Pekerja Migran saat ini khususnya para pekerja migran/TKI diluar negeri semakin bertambah banyak. Persoalan yang mereka hadapi pun beragam di tiap negara tempat mereka bekerja.
Termasuk pekerja legal dan ilegal dimana mereka kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi atau perlakuan eksploitatif dari negara penerima mereka. Oleh karena itu, baik pekerja migran legal dan ilegal tidak dapat dipisahkan dari aspek perlindungan baik pembinaan, pengawasan dan aspek hukum.
Sebab kepergian para pekerja migran ke luar negeri merupakan pilihan terakhir karena sulitnya mendapat pekerjaan di dalam negeri.
Kita memiliki UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang belum maksimal dilaksanakan.
Kemen P2MI / BP2MI saat ini sudah ada dibentuk sejak presiden Prabowo jadi pemimpin nasional. Kementerian ini sangat jelas tugas pokok dan fungsinya yang akan mewujud nyatakan keberpihakan pemerintah kepada seluruh warga bangsa yang bekerja sebagai pekerja migran di berbagai negara di dunia.
Sebagaimana janji pasangan capres saat itu (Prabowo -Gibran) yang memiliki program kerja untuk memperhatikan nasib pekerja bahkan berjanji akan mampu mencetak) menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan.
Hal ini patut disyukuri oleh masyarakat bangsa ini,namun publik berharap ada bukti nyata.
Diketahui, bahwa pengiriman TKI secara ilegal masih marak terjadi hingga kini di beberapa wilayah pemerintah daerah yang membiarkan merajalelanya beberapa perusahaan penyalur TKI (agen) khususnya ke Malaysia, Vietnam dan lain-lain.
Pemerintah diharapkan bertindak cepat dalam menangani hal ini agar korban TKI ilegal tidak terjadi lagi.
Penulis adalah: Pemerhati sosial dan pembangunan
Comments