BOGOR, INDONEWS | Pembangunan irigasi diduga menggunakan pasir dan batu yang diambil dari aliran sungai Cicau dan Cilengsir di Kp. Lemahduhur, RW 08, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terus menuai pertanyaan.
Ketika wartaan menghubungi mandor melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9), ia mengatakan bahwa pasir dan batu dibeli dari Nanang selaku Krtua RW setempat. Ia juga membenarkan bahwa pasir dan batu diambil dari sungai setempat.
“Memang benar batu dan pasir diambil dari sungai di situ, tapi kami beli ke pak RW, jadi bukan kami yang ngambil. Saya juga ada bukti pembeliannya dari pak RW, katanya itu wilayah punya dia jadi gak apa-apa diambil dari situ, kami beli batu dari pak RW sebanyak 4 kibik saja,” terang mandor.
“Pasir yang kami beli tidak kami gunakan, karena menurut pengawas kualitas pasirnya buruk, makanya meskipun pasir itu sudah kami beli, tidak kami gunakan dan kami beli lagi pasir Cimangkok material,” sambungnya, meski terlihat pasir tersebut sudah ada yang digunakan dalam pembangunan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sampai berita ini ditayangkan, Nanang selaku RW setempat yang diduga menjual batu dan pasir tidak dapat dihubungi.
Sama halnya dengan Camat Cigombong, Irwan Soemantri belum mau memberikan tanggapan ketika dihubungi wartawan.
Pada pemberitaan awal, disebutkan pelaksana baru memasang papan informasi yang seharusnya dipasang sebelum pengerjaan.
Sementara pihak Kapolsek Cijeruk, AKP Didin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan menyelidik lokasi adanya pengambilan batu dan pasir secara ilegal.
“Nanti kami selidik,” ucap kapolsek. (Nurman/Vina)
Comments