0

KOTABUMI, INDONEWS Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber) Polres Lampung Utara memperketat pengawasan terhadap stabilitas harga dan mutu bahan pokok.

Langkah ini diambil guna menjamin hak konsumen serta memastikan tidak ada praktik spekulasi harga di tengah masyarakat, khususnya di Pasar Central Kota Alam, Minggu (8/2/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim ini menyasar distributor dan toko retail besar, termasuk Toko Hendra Setiawan.

Fokus utama petugas adalah melakukan verifikasi antara harga jual di tingkat pedagang dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Transparansi Harga di Lapangan

Berdasarkan data yang dihimpun tim di lokasi, berikut adalah rincian harga komoditas pangan yang berlaku:

Kategori Pangan     Varian Produk         Harga Jual    Kepatuhan HET

Beras Medium         Jambu Jamaika, Pak Tani, Ikan Patin    Rp13.000 – Rp13.500/kg Sesuai

Beras Premium       Kembang Kol, Udang        Rp14.900/kg           Sesuai

Beras Subsidi           SPHP (Bulog)           Rp12.500/kg           Sesuai

Minyak Goreng       Minyakita (1 Liter) Rp15.700

Komitmen Perlindungan Konsumen

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, menegaskan bahwa integritas pasar harus dijaga demi kesejahteraan warga.

BACA JUGA :  Berbagi di Bulan Penuh Berkah, GMPK Tebar 100 Takjil

“Hasil verifikasi kami menunjukkan bahwa seluruh komoditas, baik dari segi harga maupun mutu fisik pangan, masih dalam koridor ketentuan pemerintah. Tidak ada indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ungkap AKP Ivan dalam keterangan resminya.

Polres Lampung Utara juga memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba bermain dengan stok maupun harga pangan.

Pengawasan berkala melalui Unit Satgas Saber akan terus ditingkatkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan transparan di Kabupaten Lampung Utara. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.