0

BEKASI, INDONEWS – Kepolisian Resort (Polres) Metro Kabupaten Bekasi dinilai lamban menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Pekopen, RT 03 RW 05, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupten Bekasi, Jawa Barat, tiga bulan lalu.

Mewakili pelapor, paman korban Olan Saputra, Junardi sekaligus ayah dari saksi Aria Aprilia Wahyudi kecewa lantaran pelaku dalam kasus pengeroyokan keponakan dan anaknya belum juga ditangkap.

“Sudah lebih dari tiga bulan pelakunya belum ada yang ditangkap. Artinya penanganan kasusnya lambat,” ujar Junardi yang akrab disapa Aseng kepada Media-Indonews.com, Jumat  (27/5/2022).

Aseng berharap keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena menurut informasi yang didapatkan pihak korban, para pelaku dalam kasus itu diduga adalah cepu dan diduga juga ada oknum Intel Polres Metro Kabupaten Bekasi yang terlibat.

“Kalau sampai tidak ada tindakan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, kita mau melapor ke polda dan propam, bahkan kalau perlu kita akan lapor juga ke Mabes Polri. Soalnya kasus ini kalau melihat dalam video rekaman CCTV saat pengeroyokan bahwa salah satu dari dugaan pelakunya sempat buang tembakan senjata api ke atas dan dugaan kuat itu adalah oknum intel,” tegasnya.

BACA JUGA :  Reses II, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaring Aspirasi Warga

“Soalnya akibat pengeroyokan itu korban Olan Saputra hingga kini pendengarannya jadi agak terganggu, dan anak saya jadi trauma, takut kalau keluar malam,” tambahnya.

Ia memminta Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dan jajarannya untuk bekerja serius agar bisa mengungkap kasus ini.

“Kok susah banget ya? Padahal ada rekaman CCTV saat kejadian pengeroyokan. Tapi sudah tiga bulan lebih tak ada perkembangan signifikan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Koordinator DPP LSM Berkoordinasi, Marjuddin Nazwar menyayangkan kinerja anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi yang terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut. Padahal surat SP2HP ketiga sudah keluar, tapi hingga kini belum jelas progresnya.

“Sangat disayangkan sudah tiga bulan lebih pelaku dugaan pengeroyokan tersebut belum ditangkap. SP2HP ketiga sudah keluar akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan kasusnya,” ujarnya

Menurutnya, sebagai sebuah institusi farda terdepan penanganan sebuah kasus pelanggaran baik pidana maupun perdata, kepolisian merupakan institusi yang dipercaya masyarakat sebagai lembaga hukum yang bisa diharapkan sebagai pengayom dan pelayan terutama dalam bidang pelanggaran hukum sehingga memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

BACA JUGA :  Janet Aprilia Stanzah Tampung Aspirasi Warga Jatimakmur Lewat Reses II

“Hal ini tentu harus selaras dengan kinerja yang baik sehingga tercipta kondisi yang stabil di masyarakat, terutama ketika adanya laporan masyarakat tentang pelanggaran hukum yang harus ditangani secara terbuka dan terstruktur baik waktu dan tempatnya,” terangnya.

“Jika kinerjanya lambat begini, tak sesuai dengan slogan Kapolri, yaitu Presisi. Saya minta kepada Kapolres Metro Kabupaten Bekasi agar kasus ini menjadi atensi dan harus menjadi prioritas, apalagi ada dugaan kesalahan SOP anggotanya dalam kasus ini. Terlebih dalam aksi pengeroyokan ada yang menembakan senjata api. Ini harus ditangani dengan serius. Jika tidak akan menjadi catatan buruk di masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua remaja asal Palembang menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi di jalan Pekopen RT 03 RW 05, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupten Bekasi Bekasi, tepatnya pinggir jalan depan pertokoan, Selasa (22/2/2022) jam 00:32 Wib.

Adapun korban yakni Olanda Saputra (26) dan Aria Aprilia Wahyudi (20). Keduanya merupakan warga Asal Palembang yang berdomisli di Jalan Setiadarma Kampung Darma Jaya Nomor 87 RT 002 RW 03 kabupaten Bekasi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam