DEPOK, INDONEWS – Nasib miris dialami Heri Yanto, Kabiro Media News Publik Nasional. Saat hendak menjalankan tugas sebagai wartawan di proyek jalan Bomang (Bojonggede-Kemang) bersama kelima rekannya, ia justru dianiaya oknum tak bertanggung jawab.
Proyek Bomang saat ini masih dalam tahap pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp31 miliar dan dikerjakan PT. TMK.
Saat kelima wartawan berada di lokasi menanyakan siapa yang bisa dikonfirmasi, dengan nada kasar para pekerja mendatangi mereka dan mengatakan “Mau minta uang ya”.
Lalu salah satu wartawan menjelaskan jika kedatangannya untuk menanyakan sudah sejauh mana progres pekerjaan.
Tetapi, bukan jawaban yang diterima dari pihak pekerja, beberapa karyawan proyek justru memukuli salah satu wartawan dengan alat kerja seperti cangkul, dan benda tumpul lain.
Akibat insiden itu, Heri Yanto mengalami luka lebam pada kepala, punggung dan jari tangan sobek.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Kabar ini pun sontak membuat para awak media geram dan mengantar korban melapor ke Polres Depok.
Sesampainya di Polres Depok, aduan langsung diterima dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 170, tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum yang akan keluar setelah dua hari.
Atas kejadian ini, Ketua DPC AWPI, Diana Papilaya akan mengawal kasus ini sampai ke ranah pengadilan dan meminta para pelaku agar dihukum sesuai Pasal yang diterapkan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pemerintah daerah terkait PT. TMK, apakah ketika lelang layak dimenangkan atau seperti dugaan proyek tersebut hasil belanja. (Edy)





























Comments