BOGOR, INDONEWS – Polres Bogor dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami SS (23).
Penganiayaan dengan Pasal 44, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 terhadap SS dilakukan suaminya, AK (24). Kasus itu dilaporkan dengan laporan No.Pol LP/B/997/VI/2022/JBR/ RES BGR Tanggal (8/6/2022).
Penanganan dinilai lamban pasalnya hingga kini, dua orang saksi yang disebutkan dalam BAP belum juga dipanggil, hingga pelaku penganiayaan masih berkeliaran.
“Saya berharap pelaku penganiayaan, suami saya, segera ditangkap. Penyidik Polres Bogor harus bergerak cepat, jangan lambat seperti ini,” kata korban, saat ditemui wartawan, di rumahnya, Senin (1/8/2022).
Menurut SS, pelaku penganiayaan terhadap dirinya hampir dua bulan belum juga ditangkap. Padahal SS mengaku sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.
“Bukti visum ada, foto saat kejadian luka dan memar di sekujur badan saya juga sudah ada, dan 2 saksi juga ada. Jadi penyidik Polres Bogor menunggu apalagi untuk memperoses kasus ini, dan bisa menangkap pelakunya,” ujar SS.
Senada, Dedi Aditia, ayah korban juga mengaku kecewa lantaran pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya belum juga ditangkap.
“Sudah hampir 2 bulan pelakunya belum ditangkap. Artinya penanganan kasusnya lambat. Kesulitannya dimana? Saksi ada, bukti visum ada, kejadiannya juga jelas,” ujarnya.
Dedi berharap keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena menurutnya, pelaku tidak menunjukan iktikad baik bahkan hingga penyidik sempat memberikan waktu dua minggu pada pelaku untuk mediasi.
“Akibat penganiayaan itu, anak saya luka, bengkak, memar, serta tulang pungunggnya bengkok dan hingga kini masih trauma. Saya minta pada Kapolres Bogor dan jajarannya untuk bekerja serius agar kasus ini cepat selesai dan pelakunya ditangkap, sehingga kami masyarakat biasa ini mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Sementara anggota Polres Bogor selaku penyidik yang menangani kasus ini, Bripka Angga Permana dan AKP Ita Puspita Lena Selaku Humas Polres Bogor tidak menjawab saat dikonfirmasi kasus ini.
Untuk diketahui, SS (23), Warga Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, melaporkan suaminya AK (24) atas perbuatan KDRT, dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sesuai Pasal 44 No 23 tahun 2004.
Kekerasan itu terjadi di Kampung Palasari, RT 23, RW 10, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kurang lebih dua bulan lalu. (Firm)




























Comments