SUKABUMI, INDONEWS – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang perangkat desa bernama Warta (44), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu (28/09/2022) sekitar 20.30 WIB, di Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
“Kejadian bermula saat ada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, ada organ tunggal di pinggir jalan. Korban perangkat Desa Karangjaya Kecamatan Nyalindung dengan luka tusukan di leher, sehingga langsung meninggal dunia di tempat,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (06/09/2022).
Dedy menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dari saksi-saksi, menyimpulkan ada 3 orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Yang baru ketangkap ada dua orang pelaku yaitu DL dan MS, sementara satu pelaku lagi berinisial J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran,” ungkap Dedy kepada awak media.
Dedy menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal pelaku DL tidak menerima temannya ditegur korban pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan. Alasannya mengganggu jalan atau mengganggu jalur motor lewat.
Tetapi, menurut mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu, para pelaku tidak menerima ditegur oleh korban pada saat itu sehingga terjadi perselisihan.
“Terjadilah perselisihan, perkelahian antara MS, A, dan J, sehingga DL datang langsung menusukan di bagian leher. Korban berlumuran darah dan meninggal di tempat kejadian,” sambungnya.
Fakta lain diungkapkan Kapolres Sukabumi yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 itu kepada awak media, di mana salah satu pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika.
Dedy menegaskan akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 170 subsider 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Yogi Ramlan/NDI)




























Comments