BEKASI, INDONEEWS – Sengketa tanah bukan hanya dialami warga biasa yang menjadi korban mafia tanah. Warga menengah atas pun rupanya menjadi korban mafia tanah.
Kali ini menimpa Jenderal Birokrat, Letjen Purn H. Suryatna Soebrata, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, dengan jabatan terakhir Sekjen Mendagri periode 1992-1997.
Ismail Managing Partner dari Kantor Hukum Ismail & Rekan selaku Kuasa Hukum Letjen Purn H. Suryatna Soebrata menyampaikan, kliennya menjadi korban mafia tanah.
Pada tahun 1987 kliennya sebagai koordinator 9 pati purna tugas memperoleh hibah tanah seluas 29.400 m2, eks tanah PPOTT -58 hasil pembebasan TNI AD tahun 1958.
Lokasi tanahnya dahulu masuk administrasi Kelurahan Cipayung, terletak di Jl. Bambu Hitam RT. 004/001 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Adapun hibah tersebut diberikan berdasarkan SK Kepala Staf TNI Angkatan Darat,” jelas Ismail, Jumat (2/6/2023).
Ia menambahkan, tanah tersebut dihibah kepada H. Suryatna Soebrata dan hingga saat ini fisik tanahnya masih keadaan kosong, belum dihuni para 9 pati purna tugas.
“Mencuat pada tahun 2022 ketika klien kami hendak memanfaatkan tanah tesebut, mendapatkan somasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Cq. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Dan tanah diklaim milik pemerintah DKI Jakarta,” jelasnya..
Menurut Ismail, pemerintah DKI Jakarta mengklaim memperoleh tanah tersebut berdasarkan 10 sertifikat pada tahun 2006 dari Amin Sukardi dkk. Namun pembelian tersebut pemerintah DKI Jakarta hingga saat ini belum membaliknama, masih tercatat atas nama Amin Sukardi dkk.
“Setelah kami dari kuasa hukum mendalami legalitas penerbitan 10 sertifikat atas nama Amin Sukardi dkk, terdapat dugaan adanya manipulasi karena tanah yang diterbitkan 10 sertifikat yang kemudian tanah tersebut dijual kepada Pemerintah DKI Jakarta adalah tanah hibah 9 pati TNI AD, klien kami,” paparnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya mengajukan keberatan kepada Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Timur atas penerbitan 10 sertifikat atas nama Amin Sukardi dkk.
“Surat keberatan tidak ditanggapi. Berdasarkan hal tersebut kami mengajukan gugatan pembatalan 10 sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terdaftar No. 244/G/2022/PTUN-Jkt,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,No.244/G/2022/PTUN-Jkt menyatakan tidak berwenang mengadili.
“Kami selaku kuasa hukum mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Jakarta, dan berharap mendapatkan keadilan yang pasti,” tutupnya (Supri)





























Comments