BOGOR, INDONEWS – Polemik di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor semakin memanas. Hal itu menyusul adanya isu pembatalan PTSL setripikat dengan nomor 008. Masyarakat baru mengetahui tanah lapang tersebut atas kepemilikan pribadi H. Ooy Tamami selaku kepala desa.
Warga berinisial B mengaku kaget jika benar tanah tersebut atas atas nama pribadi Ooy.
Warga berinisaial B ini membeberkan kronologis lahan tersebut awalanya dibeli dari Hj. Masitoh mengunakan uang IDT (Inpres Desa Tertinggal), yang mana warga dan para tokoh dihadiri aparatur Desa Wargajaya pada tahun 1996 bersepakat untuk membeli lahan tersebut yang diperuntukkan menjadi lapang bola desa.
“Musyawarah tersebut dihadiri Almarhum bapak Empud, Almarhum Enton, almarhum H. Asep Badri, Almarhum Oleh. Adapun saksi-saksi yang masih hidup RW Nawawi, H. Bahrudin, RW Ahmid, H. Sofian, Deden Sufendi, Mamad dan masih banyak warga yang masih ada dalam acara musyawarah pembelian tanah lapang tersebut,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Di tempat terpisah, salah satu mantan aparatur desa berinisial D membeberkan. Berdasarkan sepengetahuannya lapang tersebut dibeli menggunakan uang swadaya masyarakat ditambah lagi tanah bengkok yang digadaikan, dan dana IDT yang diambil dari empat kelompok sebesar Rp.2,5 juta rupiah.
”Perjuangan dan kerja keras bersama warga tidak boleh dimiliki, apalagi diatasnamakan secara pribadi, karena sudah banyak lahan-lahan milik desa hilang. Salah satunya tanah samping desa yang sekarang berdiri warung dan rumah tinggal atas nama Udin adalah lahan milik desa yang mana diduga dijual oleh Kepala Desa H Ooy Tamami,” pungkasnya.
Di tempat sama, warga berinisial J menambahkan, tanah Kampung Manggahrea di RT 02, RW 03 tanah tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor setelah ada progam PTSL 2021 banyak dibuat sertipikat atas nama pribadi.
Hal tersebut menuai komentar dari beberapa kalangan, diantaranya Fungsionaris HMI Komisariat Cirendeu Cabang Ciputat.
“Saya meminta aparatur negara dibawah naungan Kemendagri RI untuk mencopot kepala desa yang telah menyelewengkan jabatannya dengan menguasai aset desa,” ujarnya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar melihat persoalan ini sampai akarnya. Jangan sampai hal tersebut justru mencoreng nama baik bupati. Ini kan jadinya enggak bagus. Dan lebih dari itu, coba dicek semua data dan berkas nya. Jangan sampai miss,” tukasnya. (Jaya)
Comments