BANDARLAMPUNG, INDONEWS – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa (unras) di Jakarta adalah hoax.
“Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah Konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah video hoax,” katanya di Bandarlampung, Minggu (10/4/2022)
Beredarnya video hoaks tersebut, ia minta agar masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi. Selain itu, terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks dengan menerapkan sanksi hukum pidana.
“Pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoaks tersebut bisa dipidana sesuai UU No 11/2008 ttg ITE pasal 28 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar rupiah, atau dikenakan UU ITE,” jelasnya.
Pandra meminta agar setiap informasi yang didapat oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum di sebarluaskan.
“Jadi pada intinya video yang beredar viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan. Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar,” tukasnya. (Andre)
Comments