LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Pesan WhatsApp berisi tantangan berujung maut. Hal itu terjadi di Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (1/5/2022) pukul 21.45 WIB lalu.
Peristiwa naas ini menimpa korban BNR (40), warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, setelah beberapa saat dirinya mengirimkan pesan tantangan melalui WhatsApp kepada seorang yang notabene masih saudara iparnya sendiri, JAU (27), yang juga berdomisili di Kelurahan Sindang Sari.
Korban meninggal dunia di RS Riya Cudu setelah mengalami beberapa luka tusuk. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan mengakibatkan korban inisial BNR meninggal dunia dan telah mengamankan terduga pelakunya.
Terkait kronologis, Kasat menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu malam di jalan KUD Marga Jaya, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban yang adalah kakak ipar terduga pelaku JAU mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi tantangan sambil mengirimkan video sebilah sajam.
Namun oleh terduga JAU pesan tantangan itu tidak terlalu dihiraukan. Kemudian korban menelpon beberapa kali hingga akhirnya telepon diangkat oleh kakak terduga JAU inisial ILH.
Mereka berdua pun berangkat menemui korban dengan maksud mau menyelesaikan permasalahan. Tapi kejadian tak terduga, setelah bertemu, tanpa bicara korban BNR langsung menusukan sajam ke bagian dada ILH hingga terjatuh.
“Melihat kondisi itu, terduga JAU pun merangkul ILH, namun korban BNR juga menyerang JAU hingga melukai lengan kirinya. Selanjutnya terduga JAU mencabut sajam dari pinggang dan membalaskannya kepada BNR, ke bagian tubuh belakang, kaki hingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Riyacudu,” jelas kasat.
Pihaknya yang menerima laporan kejadian, langsung bergerak ke TKP kemudian mendapatkan informasi tentang pelaku.
“Kita imbau kepada keluarganya agar pelaku menyerahkan diri dan tak berapa lama oleh keluarga pelaku pun diserahkan,” ujarnya.
Barang bukti yang turut disita berupa sebilah sajam jenis laduk berikut sarung sajam, satu sarung sajam jenis badik dan beberapa barang lainnya.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Kami dari kepolisian mengimbau kepada keluarga untuk tetap menahan diri, tidak usah terprovokasi karena pada akhirnya akan merugikan kita semua. Kita sekarang sedang lakukan proses hukum,” pungkas Eko. (Andre)
Comments