BEKASI, INDONEWS – Gugatan Perkara Nomor 244/G/PTUN-JKT yang diajukan H. Suryatna Soebrata melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ismail & Rekan, memasuki tahapan keterangan saksi dari para pihak. Hal itu dikatakan kuasa hukum Ismail, kepada wartawan, Kamis, (15/12/2022).
Menurut Ismail persidangan kali ini agendanya adalah keterangan saksi yang duajukan oleh penggugat, yaitu 2 saksi factual, masing-masing Sarka dari PPOTT (58) selaku penerima surat perintah dari Irjenad TNI AD, dan saksi 2 adalah Munte dari pactual tentang kewilayahan RW di Kelurahan Bambu Apus yang hanya terdiri 5 RW.
“Sementara sertifikat atas nama para tergugat berada di wilayah RW 07 Kelurahan Bambu Apus sebagai pengurus Karang Taruna Kelurahan Bambu Apus. Saksi mengetahui benar bahwa di Kelurahan Bambu Apus tidak ada RW 07,” katanya.
Sehingga menurut Ismail, proses penerbitan sertifikat atas nama para tergugat sejak awal penerbitan sudah bermasalah. Oleh karena itulah yang melatar belakangi gugatan penggugat.
Sidang berikutnya pada hari Kamis 22 Desember 2022. Menurut salah satu anggota kuasa hukum penggugat, Nata Diamangsah, agendanya adalah bukti tambahan dari para pihak dan saksi tambahan dari penggugat.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail menyampaikan persidangan kamis tanggal 22 Desember 2022 direncanakan akan mengajukan bukti tambahan dan saksi tambahan dari penggugat. (Supri)





























Comments