DEPOK, INDONEWS | Gugatan Perkara No. 200/Pdt.G/2025/P atas kasus Lahan tanah seluas 9,3 Hektar terletak di Sawangan-Depok, dicabut Kuasa Hukum PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) Usman, pada sidang di PN Depok, Kamis, 3 Juli 2025.
“Tergugatnya meninggal dunia. Karenanya, kami menarik gugatan sekaligus untuk kelengkapan formalitas gugatan tadi. Jadi bukan menarik perkara yang disidangkan,” jelas Usman, di PN Depok.
Usman menegaskan, jadi ini hanya terkait dengan adanya formalitas yang tidak terpenuhi serta upaya untuk terhindar cacat secara administrasi yang bisa memberi dampak yang jauh ke depannya.
Lantaran itu juga, lanjut Usman, sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh, pihaknya juga sambil kembali mempersiapkan data dan fakta pada inti dari persidangan ke depan nanti.
“Kalau perkaranya tetap berjalan dan akan dilakukan penyempurnaan dan ditariknya gugatan yang jelas, untuk disempurnakan agar tidak ada kesalahan prosedur yang dapat menghambat proses persidangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus perjuangkan hak atas kliennya pada perkara di atas lahan tanah seluas 9,3 hektar yang terletak di Sawangan, Kota Depok, dengan sertifikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL).
Usman menyebut, lokasi tanah tersebut juga diklaim oleh PT. Haikal yang telah membangun pagar beton tanpa izin yang jelas.
“Klien kami merasa hak tanahnya telah dirampas secara melawan hukum dan kami akan terus memperjuangkan hak tersebut,” ungkapnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan mufakat jahat antara pihak terkait pada perkara tersebut lantaran dalam proses Peninjauan Kembali (PK) 2 tidak melibatkan dan tidak mengikat kliennya.
“Lantaran itu, objek gugatan bukan di lokasi tanah milik klien kami,” ucap Usman.
Menanggapi perkara itu, salah seorang kuasa hukum tergugat, Dino saat dimintai komentar hanya menyatakan bahwa sidang belum masuk ke materi dan pihaknya merasa belum saatnya untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Andri Erwin SH menyampaikan bahwa Sidang Perkara akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan nomor perkara yang baru. (Gustini)
Comments