BOGOR, INDONEWS | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah sebuah lembaga pendidikan yang diselenggrakan diluar sistem pendidikan formal diarahkan untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan.
PKBM dikelola oleh masyarakat itu sendiri serta memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
Pemerintah pun mengucurkan dana biaya operasional sekolah (BOS) agar agar dunia pendidikan kesetaraan bejalan.
Namun sangat disayangkan, diduga banyak oknum yang mencari keuntungan, bahkan kekayaan pribadi menggunakan program tersebut.
Seperti yang dikeluhkan beberapa guru pengajar atau tutor di PKBM Poetra Mandiri, di Kp. Sawah, RT. 02/07, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.
“Saya tidak meminta apa-apa, tapi hanya ingin mempertanyakan hak saya seperti yang dijanjikan diawal, bahwa ada anggaran untuk tutor yang mendapatkan siswa baru baik dari dinas maupun dari ketua PKBM,” jelas salah satu pengajar, Minggu (1/9).
“Tapi waktu saya tanyakan kepada orang dinas katanya tidak ada anggaran dari dinas, tapi dari ketua PKBM itu ada anggaran untuk BOP,” tambahnya.
“Kita selaku tutor itu kan kerja, jadi seharusnya ada hak kami yang diberikan Ketua PKBM tanpa harus ditanyakan. Tapi selama ini seperti tidak itikad baik dari pak Yayat. Kita kan tidak hanya mengajar tapi juga mencari siswa, tapi selama ini setiap anggaran cair kami hanya sekedar jadi pendengar. Paling kami hanya dibayar setiap mengajar 2 kali dalam seminggu, itu pun seperti freelane setiap bulannya kami tidak diberikan sesuai perjanjian awal,” masih kata guru.
Sementara itu, dalam UU Nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara APBN tahun 2019 disebutkan penyelenggaraan BOP bentuk komitmen pemerintah dalam menyelengarakan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat yang mengalami ketinggalan dalam mengenyam pendidikan jalur formal.
BOP pendidikan kesetaraan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
BOP pendidikan kesetaraan dialokasikan pada daerah berdasarkan jumlah peserta didik pada lembaga/kesatuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar (paket a dan paket b) dan menengah (paket c) anggaran BOP pendidikan.
Sementara itu, Ketua PKBM Poetra Mandiri, Yayat Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (1/9) tidak memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Tentunya hal tersebut disayangkan, di tengah hangatnya pemberitaan terkait salah satu Ketua PKBM di wilayah Sukabumi yang terjerat kasus penggelapan anggaran dan data siswa masih saja banyak oknum Ketua PKBM yang berani bermain dengan hal tersebut. (red)
Comments