0

BIREUEN, INDONEWS | Enam perangkat Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen menghadapi ketidakadilan setelah diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini hingga kini belum menemukan titik terang, meskipun mereka telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Bireuen melalui kuasa hukum. Namun, laporan mereka ditolak karena dianggap belum memenuhi kelengkapan berkas.

Tidak tinggal diam, keenam perangkat desa yang merasa dizalimi bertekad terus memperjuangkan hak mereka.

“Kami tidak akan menyerah. Apa pun yang terjadi, kami akan mencari keadilan agar hak kami dipulihkan,” ujar Ikbal, perwakilan mereka, Senin (10/3/2025).

Pemecatan ini dinilai melanggar prosedur karena tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat serta tidak disertai rekomendasi dari Kantor Pemerintahan Kecamatan Pandrah.

Dampak dari keputusan sepihak ini sangat besar, di antaranya adalah hilangnya gaji mereka selama tahun 2024, yang mencapai puluhan juta rupiah.

Mereka pun mendesak Bupati Bireuen terpilih, H. Mukhlis, S.T., dan Inspektorat untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini. Hingga kini, keenam perangkat desa tersebut masih menunggu kejelasan nasib mereka tanpa ada solusi yang konkrit dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Ratusan SMP Negeri dan Swasta Terima BOS Pendidikan Hingga Miliaran Rupiah

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di tingkat desa, yang kerap kali diwarnai dengan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa yang terdampak. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.