0

BOGOR, INDONEWS | Pelapor beserta pihak saksi atas dugaan pelanggaran pilkada oleh Kades Babakan, Kecamatan Ciseeng dan Calon Bupati Bogor nomor urut 1 memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Senin (4/11).

Saat dikonfirmasi Nurasep Tenjo sebagai pelapor menjelaskan, klarifikasi ini sebetulnya pendalaman soal laporan yang disampaikannya sebelumnya.

“Jadi klarifikasi ini adalah ruang untuk kita lebih menjelaskan sebetulnya dimana soal duduk hukumnya. Forum klarifikasi ini kami maksimalkan betul, ini peluang kami yang sangat luas untuk menyampaikan dan menjelaskan duduk persoalan hukumnya, ya baguslah,” ungkap Asep.

Sementara saksi Rullie merasa dalam klarifikasi itu sering kali ditanya dengan pertanyaan yang diulang-ulang.

Rullie mengaku hanya menegaskan bahwa keterlibatan kades itu juga banyak diketahui warga yang.

“Artinya Kades Babakan Kecamatan Ciseeng ini sudah terang-terangan mendukung salah satu calon. Sedangkan itu dilarang oleh Undang-undang,” jelas Rullie.

Ketika dimintai pendapat soal bagaimana jika terbukti, Rullie menjawab tidak tahu.

“Ya kita serahkan ke Bawaslu. Yang pasti saya tahunya kades itu dilarang mendukung atau memihak dan mengkampanyekan paslon kepala daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Pasar Hibah dari Kemenaker RI di Srogol Terbengkalai

Sementara Asep Tenjo mempertegas, bahwa dia akan mengawal persoalan ini sampai hingga tuntas.

“Ini menyangkut marwah demokrasi yang harus kita jaga. Percayalah, apapun kondisinya kepala desa itu akan tetap kepala desa setelah pilkada ini berakhir. Artinya, janganlah mempertaruhkan karirnya dengan dukung mendukung. Toh pada kepastiannya pemerintah desa lah yang akan tetap menjadi bagian dari pelaksanaan program pemerintah daerah dengan siapa pun bupatinya,” tandas Tenjo. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor