0

*Pemberitaan Fitnah Berkedok Hiburan, Siap Tempuh Jalur Hukum*

BANDUNG, INDONEWS | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung mengecam keras stasiun televisi nasional Trans7 atas penayangan program yang dinilai menyesatkan, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ketua PCNU Kota Bandung KH Ahmad Haedar dan Sekretaris PCNU Kota Bandung H Iik Abdul Chalik di Kantor PCNU Kota Bandung, Selasa (14/10/2025).

Dalam keterangannya, Iik Abdul Chalik menilai Trans7 telah gagal menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami dari PCNU Kota Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap Trans7 atas pemberitaan yang tidak relevan dengan fakta dan realitas pesantren. Konten tersebut, alih-alih menjadi berita yang mendidik, justru menjadi fitnah yang dibungkus hiburan. Ini merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, KH Ahmad Haedar menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berdampak serius dan merugikan komunitas pesantren di seluruh Indonesia.

“Pesantren adalah warisan budaya dan keagamaan yang telah mencetak ulama dan pemimpin bangsa. Ketika citra pesantren dirusak oleh pemberitaan yang dangkal dan sensasional, itu sama saja dengan merusak fondasi moral masyarakat. Karena itu, PCNU Kota Bandung tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hadiri Harlah NU, Waka Polres Lampura Ceramah Bahaya Radikalisme

Siap Tempuh Jalur Hukum

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PCNU Kota Bandung menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU. Kajian hukum tengah disiapkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas tayangan yang dianggap mencederai martabat pesantren dan menyesatkan publik.

“Permintaan maaf saja tidak cukup,” tegas Iik Abdul Chalik. “Stigma negatif yang telah tersebar akibat pemberitaan Trans7 tidak akan hilang begitu saja. Kerugian moral dan sosial yang timbul jauh lebih besar dan membutuhkan pertanggungjawaban hukum yang setimpal.”

PCNU Kota Bandung juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memberikan sanksi tegas kepada Trans7 sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku.

“Media massa memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nilai kebenaran dan keadilan. Jika media justru menebar stigma terhadap lembaga keagamaan, maka kepercayaan publik terhadap media itu sendiri yang akan runtuh,” pungkas KH. Ahmad Haedar.

You may also like

Comments

Comments are closed.