BEKASI, INDONEWS – Oknum TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat, dinilai mengganjal pembuatan surat akta jual beli (AJB).
Sejak tahun 2015 hingga sekarang, AJB belum terselesaikan alias masih molor karena ada unsur kesengajaan oleh oknum TKK tersebut.
Pegawai TKK tersebut berinisial IS. Ia melakukan dengan sengaja memperlambat pembuatan surat AJB tersebut dengan dalih masih adanya ahli waris yang belum menandatangani. Namun demikian, sejak diserahkan berkas tersebut dari pemohon ke inisial IS, hingga saat ini belum terselesaikan.
Pada waktu penyerahan dokumen pemberkasan berikut administrasinya, oknum TKK tersebut selalu menjanjikan ke pemohon dengan dalih akan diselesaikan dengan waktu yang singkat, tapi pada kenyataannya hanya isapan jempol belaka sampai saat ini belum terselesaikan juga.
Lurah Jaka Mulya, Makfudin membenarkan bahwa IS anak buahnya. Dan pada saat menerima dokumen dari pemohon pembuatan AJB tersebut, Makfudin belum menjabat sebagai lurah.
“Saya sudah melaporkan dan menyerahkan hal ini ke camat. Nanti camat yang akan mengambil keputusan tentang permasalahan ini,” ujar Makfudin, Senin (13/06/2022).
Namun demikia, pihak yang dirugikan juga menilai Lurah Jaka Mulya membiarkan anak buahnya yang nakal. Pihak korban berharap lurah menegur dan menindak tegas bawahannya.
“Dalam masalah ini bukan hanya satu orang saja yang dirugikan oleh IS. Itu pun selalu dibiarkan oleh lurah. Pertanyaannya, sampai kapan anak buahnya melakukan seperti ini, kalau memang seorang pimpinannya hanya melihat dan mendengar saja, tetapi tidak ada tindakan sama sekali,” beber warga yang meminta tidak disebutkan namanya.
Keterkaitan pembuatan surat Girik ke AJB oleh oknum TKK tersebut, ternyata oknum IS tidak sendiri, ada oknum TKK lain yang menjegal pembuatan Surat Girik ke AJB atas nama pemohon tersebut.
Mereka memang sengaja menjegal pemohon tersebut dengan alasan harus meminta ‘fee’ dari keluarga si pemohon. Di satu sisi, sebaliknya pemohon sangat keberatan dengan permintaan ‘fee’ tersebut.
Keluarga pemohon, Ella mengatakan bahwa orangtuanya keberatan karena oknum TKK tersebut akan meminta ‘fee’.
“Kami hanya minta diurus surat pemecahan saja, buka menjual rumah. Oknum TKK tersebut masih ada sangkutan saudara dengan keluarga kami. Makanya oknum tersebut selalu memperlambat dan ada unsur kesengajaan untuk menanda tangani surat yang akan dibuat di kelurahan dan kecamatan,” paparnya.
“Saya dan keluarga akan tetap berlanjut dan akan mengurus surat pemecahan dari Girik ke AJB. Kalau pun oknum tersebut masih menjegal dan menghambat pembuatan surat tersebut,” tambahnya.
“Kami akan membawa ke jalur hukum. Kalau mereka tidak mau menandatangani dan menyerahkan fotocopy KK dan KTP untuk melengkapi pemberkasan pembuatan AJB tersebut. Kami sekeluarga sudah sangat memohon agar persoalan ini tidak berlarut-larut, akan tetapi sebaliknya malah oknum tersebut yang mempersulit keadaan,” tandasnya. (Supri)




























Comments