BOGOR, INDONEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan enam maklumat tentang ibadah di bulan suci ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriyah.
“Maklumat ini diharapkan jadi pedoman bagi para ulama, kiai, ustadz, ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya,” ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA, MH, Selasa (5/4/2022).
Adapun keenam maklumat yang dikeluarkan pada 1 Ramadhan 1443 atau 3 April 2022 itu yakni sebagai berikut:
- Mengingat bulan Ramadhan 1443 H. ini terdapat perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, umat Islam hendaknya menjadikan hal tersebut sebagai momentum memupuk toleransi dan saling menghormati;
- Ibadah Ramadhan 1443 H. khususnya yang melibatkan orang banyak (shalat Tarawih, Tadarus, I’tikaf dan lainnya) di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya dapat dilaksanakan secara normal (Shaf dirapatkan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Karena itu, MUI Kabupaten Bogor mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan sebaik-baiknya;
- Mengingat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (khususnya vaksin booster) masih berjalan, tidak terkecuali di bulan Ramadhan, maka dengan berpedoman kepada fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 saat berpuasa, dengan ini menyampaikan Maklumat:
- Umat Islam wajib mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah covid-19;
- Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya vaksinasi tersebut adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan melalui otot;
- Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya;
- Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat melakukan vaksinasi covid-19 di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa;
- Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi covid-19 di malam hari bulan Ramadhan apabila pelaksanaan vaksinasi pada siang hari di saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik;
- Dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bupati Bogor No. 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Himbauan untuk Tidak Menyelenggarakan atau Menghadiri Sahur/Buka Puasa Bersama Pada Saat Bulan Ramadhan 1443 H., dengan ini menghimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur/buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan, serta mengutamakan melakukan kegiatan tersebut bersama keluarga inti.
- Tidak mengakses dan atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan Covid-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Biasakan untuk melakukan tabayyun terlebih dahulu sebelum mempercayai dan atau menyebarkan sebuah informasi;
- Tetap memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat dengan pola hidup sehat dan bersih, serta senantiasa memelihara kesehatan ruhani, mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Ramadhan, membaca shalawat, istighfar, dzikir, istighatsah, memperbanyak sedekah, tadarus al Qur’an, men-dawam-kan wudhu, shalat malam, dan senantiasa memanjatkan doa agar diri, keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya mendapatkan perlindungan Allah SWT terbebas dari wabah covid-19. (Firm)
Comments