0

BEKASI, INDONEWS | Awas! praktik dugaan pengoplosan gas ilegal masih terjadi di Kampung Panahan, RT 1, RW 6, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Para mafia gas oplosan melakukan bisnis ilegalnya dengan modus memindahkan isi gas subsidi tabung 3 kilogram ke non subsidi tabung 12 kilogram dan dijual ke masyarakat dengan harga non subsidi.

Meskipun ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar terhadap pelaku praktik ilegal seperti itu sangat serius, tapi tak membuat para mafia kapok atau jera.

Manalu, salah satu penjaga tempat praktik pengoplosan menjelaskan, praktik ilegal ini baru berjalan seminggu karena sempat vakum jelang pemilu dan saat ini ada sedikit kendala karena pasokan gas melon kurang.

“Baru berjalan seminggu dan jelang pemilu kemarin sempat off. Saat ini terkendala pasokan gas 3 kilo jadi agak tersendat jalannya,” kata Manalu saat awak media mendatangi lokasi, Rabu (6/3/2024).

Disinggung siapa pemiliknya serta koordinasi ke institusi mana saja, Manalu enggan menjawab.

BACA JUGA :  DP3A Lamban Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Anak, Rully Minta Pj. Bupati Bekasi Evaluasi

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Jumakir, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengcek lokasi yang dimaksud.

“Info sudah ditangani Polda Metro Jaya. Terima kasih informasinya, biar dicek anggota piket. Selanjutnya saya koordinasi ke krimsus biar maksimal,” katanya.

Di tempat terpisah, selaku Bimaspol Kelurahan Jatimekar, Rano saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan ilegal di wilayahnya menyampaikan bahwa sudah memonitor, sudah dilaporkan kepimpinan dan ke Unit Reskrim Polsek Jatiasih.

“Sudah monitor bang. Sudah saya sampaikan ke pimpinan, ke anggota reskrim,” jawabnya.

Untuk diketahui, praktik pengoplosan gas ilegal dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum