0

BEKASI, INDONEWS Perjalanan panjang dan berliku dialami para ahli waris keterunan Lie Bian Tjong dalam mengurus harta warisan mereka.

Ahli waris keturunan Lie Bian Tjong memiliki harta warisan peninggalan orangtua mereka berupa bidang tanah seluas 130.000 M2 (13 hektar) yang terletak di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Namun, sering terjadi masalah internal antara para ahli waris sendiri maupun eksternal dengan pihak pengurus terdahulu. Hal itu berdasarkan analisa awal oleh Ismail, sehingga membuat kepengurusan tanah tersebut sepertinya jalan di tempat.

Ismail menerima kunjungan para ahli waris Lie Bian Tjong yang menyampaikan keinginannya agar kantor Hukum Ismail & Rekan bersedia untuk mengurus harta warisan milik ahli waris Lie Bian Tjong yang dikuasai pihak ketiga, dalam hal ini TNI AD Kodam Jaya.

“Dalam kunjungan tersebut ahli waris dapat memahami pemaparan materi substansi tanah warisan ahli waris yang disampaikan,” kata Ismail, selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA :  Gudang Diduga Pengoplos Gas Ilegal di Bekasi Belum Tersentuh Hukum

Menurut ahli waris, tanah warisan miliknya tercatat atas nama Lie Bian Tjong. Asal usul perolehannya berdasarkan pembelian Lie Bian Tjong sejak tahun 1937 pada masa Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana dituangkan dalam Akta Eigendom 675/48 berasal dari tanah Verponding Nomor: 5658.

Namun menurut ahli waris, setelah masa Pemerintahan Indonesia tepatnya pada 1948 terdaftar Nomor Kohir C 2233 Persil 59 atas nama wajib pajak Kititir Padjeg Boemi Lie Bian Tjong.

Demikian informasi berikut data yang disampaikan ahli waris kepada kantor Hukum Ismail perihal data kepemilikan tanah warisan miliknya. Tapi ahli waris menyampaikan atas dasar apa tanah warisan miliknya dikuasai oleh pihak Kodam Jaya.

Mendapatkan cerita yang dibarengi dengan data  perihal tanah warisan miliknya, kantor Hukum Ismail mengajak para ahli waris untuk menunggu respon dari Kodam Jaya perihal Permohonan Audensi yang telah disampaikan kepada Kodam Jaya.

“Kita tunggu respon dari Kodam Jaya atas permohonan audensi kita seperti apa,” ujar Ismail.

Mengakhiri pembicaraan saat pertemuan berlangsung dengan ahli waris Lie Bian Tjong, Ismail menyampaikan rasa optimisnya dapat mengurus permasalahan tanah warisan milik ahli waris Lie Bian Tjong walaupun secara etika profesi seorang pengacara selaku kuasa hukum tidak diperkenankan menjanjikan kemenangan kepada klien dalam kepengurusan menangani perkara tersebut.

BACA JUGA :  7 Karyawan PT. MTLB Ditangkap Polisi, Kasusnya Dalam Penyidikan

Tetapi rasa optimis tersebut mampu menyelesaikan permasalahan tanah warisan ahli waris tanpa bermaksud untuk mendahului.

“Optimisme itu  berdasarkan analisa dan bukti awal kepemilikan yang dimiliki ahli waris Lie Bian Tjong,” tandasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum