0

BEKASI, INDONEWS | Tim kuasa hukum Tergugat  ahli hli waris Drs. Purwo Partolo Ny. Agustina BP menyambut antusias digelarnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait gugatan Modern Land (PT Bagasasi Inti Pratama) di lokasi tanah yang terletak di Jalan Kali CBL, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/7/2025).

Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris Drs. Purwo Partolo menjelaskan, gugatan dilayangkan PT Bagasasi Inti Pratama (Modern Land) kepada Ny. Agustina BP dkk terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor Perkara: 215/Pdt.G/2024/PN.CKR, dilatarbelakangi masalah klaim kepemilikan hak atas tanah.

“Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat, tentunya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat melihat langsung obyek tanah yang disengketakan, apakah sesuai dengan yang didalilkan dalam surat gugatan atau sebaliknya,” kata Ismail.

Dalam pemeriksaan setempat yang telah dilakukan, imbuhnya, terdapat adanya perbedaan batas-batas obyek tanah antara yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat dengan fakta di lapangan.

Sidang lapangan berjalan lancar. Kedua belah pihak masing-masing membawa masa simpatisan, tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim telah mengingatkan untuk para pihak menghindari debat.

BACA JUGA :  Pemilik Saham Minoritas Gugat Direksi PT. Multigraha Propertindo ke PN Jakbar

Saat dilakukan pemeriksaan setempat, Ismail selaku kuasa hukum ahli waris (tergugat) tetap bertahan dengan bukti yang dimilikinya bahwa gugatan penggugat error in obyekto.

Ketika ditanya wartawan terkait seberapa besar peluang gugatan penggugat Modern Land, apakah diterima atau ditolak? Ismail menyampaikan tidak dapat mendahului Putusan Majelis Hakim.

Tetapi Ismail optimis dan berharap apabila dirujuk berdasarkan bukti yang dimiliki kliennya (tergugat) dan fakta persidangan setempat gugatan penggugat sepatunya ditolak oleh Majelis Hakim setidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Ismail menyampaikan jadwal sidang berikutnya adalah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dimulai pada tanggal 14 Juli 2025. Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada penggugat Modern Land untuk mengajukan saksi di persidangan dan untuk selanjutnya saksi dari pihak ahli waris Purwo Partolo (Tergugat). (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum