0

BOGOR, INDONEWS | Polsek Jonggol berhasil menyita minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah toko jamu di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, S.H., memimpin langsung Operasi Razia Miras Ilegal di sejumlah toko jamu yang tersebar di wilayah Desa Sukasirna.

Oprasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jonggol dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis dan merek minuman keras ilegal.

Total barang bukti miras yang diamankan berjumlah 186 botol miras, diamankan dari 5 pemilik berbeda di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Jonggol.

Kompol Hida Tjahjono menegaskan bahwa Polsek Jonggol akan terus melakukan razia secara berkala guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Jonggol.

Hida juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras ilegal, demi terciptanya Jonggol yang aman dan bebas dari miras. (Jaya)

BACA JUGA :  Disebut-sebut Jadi Dalang Pungli, Ansyori Sabak Tempuh Jalur Hukum

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor