BEKASI, INDONEWS – Dugaan gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi (si melon) yang disuntikan ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi (biru) di RT 002 RW 001, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi belum tersentuh hukum.
Terpantau, hingga kini aktivitas gudang gas oplosan gas 3 kilo gram masih beroperasi.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar, dirinya tidak mengetahui persis kegiatan apa yang dilakukan gudang yang tertutup seng itu, tapi sering melihat mobil pickup masuk bolak balik membawa tabung gas berbagai jenis.
“Tidak tahu ada kegiatan apa, tapi mobil pick up sering bolak balik keluar masuk bawa tabung gas berbagai jenis dan hampir setiap hari,” ujar warga yang tak mau menyebutkan namanya.
Tampak dalam video amatir yang dilihat oleh awak media, berjejer mobil pickup yang ditutup terpal dengan isi tabung gas berbagai jenis.
Sementara pihak Polsek Bantar gebang saat dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek dulu lokasi tersebut.
“Kami cek dulu lokasinya ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Karna, Selasa (17/10/2023).
Untuk diketahui bahwa penyalahgunaan gas subsidi dan UU migas, pelaku bisa dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan pengganti undang-undang tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 (1) Kuh Pidana. (Firm)
Comments