0

TUBABA, INDONEWS – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mengungkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Tiyuh Kibang Yekti Jaya, RT/RW 007/003, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Tubaba telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Tiyuh Kibang Yekti Jaya.

“Kejadian bermula pada Minggu 28 November 2021 sekira jam 20:00 Wib. Terjadi persetubuhan anak dibawah umur di rumah pelaku di Tiyuh Kibang Yekti Jaya, oleh pelaku berinisial WDP dan JT,” jelasnya, Kamis (6/1/2022).

Dijelaskan, pada saat kejadian, istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya lalu menarik korban secara paksa. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian namun di waktu berbeda.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologi, kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Dikatakan Fredy, dari hasil koordinasi Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, segera berkoordinasi dengan keluarga korban dan telah diserahkan dua tersangka oleh keluarga korban.

BACA JUGA :  Sejumlah Lomba Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara di Polres Lampura

“Tersangka memang masih merupakan kerabat korban. Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.