SUKABUMI, INDONEWS – Polsek Cicurug Polres Sukabumi bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman obat keras terbatas melalui jasa pengiriman ekspedisi, Jumat (26/08/2022), malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pihaknya mendapat telepon dari petugas Bea dan Cukai yang menginformasikan bahwa ada dua paket yang ada di ekspedisi Sicepat yang dicurigai.
“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan beberapa anggota reskrim mendatangi dan koordinasi dengan pihak Sicepat,” ujar Kompol Parlan, Sabtu (27/8/2022).
Kemudian, lanjut Parlan, setelah dibuka dan diperiksa, isi paket tersebut diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer. Menurut Parlan, paket obat keras terbatas itu berjumlah dua paket, yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol. Sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir Tramadol.
“Kemudian paket kiriman obat terlarang tersebut kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya,” paparnya lagi.
Namun setelah ditunggu lama, ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil penerimanya.
“Kemungkinan sang penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya dalam aplikasinya sempat dipending ekespedisi,” tutur Kompol Parlan.
Petugas Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada.
“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan barang buktinya,” pungkas Parlan. (Yogi Ramlan/NDI)




























Comments