BEKASI, INDONEWS | Perjalanan panjang dan melelahkan dialami ahli waris almarhum Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono. Pada Kamis (28/11/2024) Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Timur yang menangani perkara No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt Tim telah menjatuhkan putusan mengabulkan atas gugatan ahli waris terhadap sengketa kepemilikan tanah seluas 12.250 M2 yang terletak di Jalan Raya Hankam Setu Cipayung Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum waris almarhum Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono, yakni Ismail, Kamis (28/11).
“Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rijono SH., M.hum, Ahmad Rofiq, SH dan Said Husen SH masing-masing sebagai hakim anggota, adapun amar putusan berbunyi didalam eksepsi menolak eksepsi tergugat PT. Priamanaya Djan International dan turut tergugat IX Kelurahan Setu Cipayung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam putusan pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat atas tanah obyek sengketa seluas 12.250 m2 adalah harta peninggalan almarhum R. Moehono milik para ahli waris, menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kemudian menyatakan sertifikat HGB Nomor 691 atas nama tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum, dan menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat yang membebani kepada penggugat, menghukum para turut tergugat untuk tunduk terhadap isi putusan,” jelas Ismail.
Mendengar gugatannya dikabulkan, Damayanti Muniswari (ahli waris R. Moehono) bersyukur dan berterima kasih kepada kantor Hukum Ismail & Rekan yang telah berusaha dengan maksimal memperjuangkan hak-hak ahli waris berupa tanah peninggalan orang tuanya seluas 12.250 m2 yang bertahun-tahun terlepas dan dikuasai Tergugat, kini berdasarkan putusan hakim dinyatakan untuk dikembalikan kepada ahli waris sebagai pemilik yang berhak.
Ismail juga mensyukuri atas kemenangan tersebut sebagai keberhasilan dan prestasi.
“Namun kemenangan tersebut tidak membuat kita berbangga hati, apalagi membuat kita sombong karena masih ada upaya hukum banding kasasi dan upaya Hukum PK,” jelasnya.
Tetapi kantor Hukum Ismail & Rekan optimis dapat mempertahankan kemenangan tersebut.
“Kami meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki klien, karena sebelumnya kami mengenal sosok Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono orangtua ahli waris pemilik tanah seluas 12.250 m2 terletak di Jalan Raya Hankam Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” tandas Ismail. (Supri)
Comments