BOGOR, INDONEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (Penjara), menyoroti adanya bangunan liar milik Kavling Shamani Hills yang diduga tak berizin.
Ketua LSM Penjara, Romy Sikumbang saat ditemui wartawan mengaku sudah mengantongi bukti dugaan tersebut. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi, menurutnya pembangunan Kavling Shamani Hill di Kampung Cisewu, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melibatkan oknum aparat setempat dan oknum anggota dewan.
“Dari awal kami pantau dugaan kavling liar yang berada Bogor Timur. Kami dari LSM Penjara sudah menurunkan beberapa tim untuk menginvestigasi dan membuat kajian. Dari hasil kajian tersebut tim menduga bahwa pembangunan Kavling Shamani Hills belum memiliki izin,” paparnya, Kamis (20/7/2022).
Maka dari itu, Romi meminta Kasat Pol PP Kabupaten Bogor menertibkan Kavling Shamani Hills, sebab jika tidak ditindak tegas, akan menjadi contoh buruk bagi yang lain.
“Saya minta Satpol PP menyegel dan menutup kavling Shamani Hills. Jika hal itu tak dilakukan, akan menjadi catatan buruk bahwa penegak perda tidak tegas,” ujarnya.
Romi juga berharap Satpol PP di setiap kecamatan jeli dalam pengawasan pembangunan.
“Saya heran kok bisa Kavling Shamani Hills tidak terpantau karena sudah terjual pula itu kavling. Saya berharap semua pengusaha kavling mentaati aturan agar tidak menimbulkan permasalahan di Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Jaya)





























Comments