LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dugaan pemalsuan dokumen ijazah saat penjaringan aparatur Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara resmi dilaporkan Dewan Pengurus Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat (DPP LSM GENURA), pada Jumat, 3 November 2023 kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini tertuang dalam surat Pengaduan Masyarakat nomor 016/DP-LSMGNR/XI/LU/2023 pada tanggal 03 November 2023 tentang Pengaduan Perangkat Desa, Minggu (5/11/2023).
Dalam keterangannya, Dewan Pengurus Koordinator Daerah LSM Genura, Fadri Eka Saputra, SH menjelaskan, pengaduan ini berdasarkan keluhan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan pada penjaringan aparatur desa.
“Pengaduan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, bukan atas perasaan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengusut tuntas temuan ini.
Sebelumnya, juga telah diberitakan bahwa telah terjadi indikasi adanya pemalsuan dokumen ijazah pada salah satu oknum perangkat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. (Andre)
Comments