0

BIREUEN, INDONEWSPublik terus mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait dugaan belum tuntasnya penanganan persoalan pengembalian kelebihan pembayaran yang disebut melibatkan Cekli, selaku Haria Pasar Induk Cureh.

Persoalan tersebut dikabarkan berkaitan dengan sejumlah uang sejak 2024 dengan nilai sekitar Rp112 juta.

Hingga lebih dari satu bulan sejak persoalan ini mencuat, belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian penyelesaian pengembalian uang tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan dan kapan persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum serta administrasi?

Apabila dokumen dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut memang telah tersedia, publik tentu berhak mengetahui apakah Inspektorat telah melakukan audit atau pemeriksaan, apa hasilnya, serta langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.

Keterbukaan menjadi penting karena Inspektorat merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan daerah. Setiap proses pemeriksaan semestinya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai diamnya sebuah institusi justru melahirkan ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI Ke-77, Camat Kota Juang Laksanakan Gotong Royong

Cekli berharap Inspektorat Kabupaten Bireuen memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif mengenai persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar Plt. Kepala Disperindagkop Bireuen, Julfikar, SP., MP., memberikan kepastian mengenai pembayaran uang yang menurut pengakuannya merupakan haknya.

“Bila perlu, saya meminta Plt. Kepala Disperindagkop Bireuen segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran uang tersebut sebelum persoalan ini masuk ke ranah aparat penegak hukum. Saya tidak akan tinggal diam karena menurut saya itu merupakan hak saya,” ujar Cekli.

Cekli juga mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta per bulan yang menurut pengakuannya dilakukan di luar kontrak secara pribadi. Ia turut menyebut pernah menyerahkan uang di dalam mobil Plt. Kepala Disperindagkop Bireuen.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Cekli yang masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bireuen maupun pihak Disperindagkop Bireuen mengenai tudingan tersebut perlu diperoleh agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Gondol Uang Rp. 150 Juta, Warga Negeri Sakti Ditangkap Polisi

Publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan keberanian institusi dalam membuka fakta berdasarkan bukti.

Sebab, diam bukanlah jawaban, dan kewenangan bukanlah alasan untuk menghindari penjelasan. Dalam pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, setiap rupiah uang publik harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.