0

Namun Proses Pidana Jangan Sampai Mandek!

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan. Langkah cepat diambil dengan menutup paksa operasional kandang ayam broiler berkapasitas 40 ribu ekor milik PT Indo Farm Eka di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Senin (16/3/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah pihak perusahaan terbukti belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, Juliansyah Imron, menegaskan bahwa penutupan berlaku hingga seluruh izin resmi dipenuhi oleh pihak pengelola.

Ketegasan Bupati Hamartoni Ahadis melalui jajaran dinas terkait ini menuai pujian dari berbagai pihak, salah satunya Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara.

Ketua LLI Lampura, Adi Candra, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dengan pelaku usaha yang “nakal” dan mengabaikan prosedur.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian Bupati dan jajaran Pemda. Ini adalah pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Utara agar tertib aturan dan menghargai regulasi daerah,” ujar Adi Candra, saat dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Pidie Jaya Raih Status Kabupaten ODF

Sentil Soal Sanksi Pidana

Namun, di balik apresiasi tersebut, Adi Candra memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa penutupan secara administratif hanyalah satu sisi dari penegakan hukum.

Menurutnya, pelanggaran operasional tanpa izin yang sudah berjalan seharusnya tidak berhenti pada penyegelan saja.

“Jangan sampai hanya sebatas penutupan sementara. Pertanyaannya, bagaimana dengan pelanggaran yang sudah dilakukan selama ini? Penutupan administratif tidak menggugurkan unsur pidana,” tegas Adi.

Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Adi mengharapkan adanya proses hukum yang lebih jauh terkait dugaan pelanggaran aturan yang telah terjadi sebelum penutupan dilakukan.

“Kami minta ketegasan juga dilakukan dalam proses hukum pelaku usahanya. Sanksi pidana harus tetap diproses agar ada efek jera yang nyata, bukan sekadar urusan kelengkapan berkas setelah tertangkap tangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Farm Eka belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan dan tuntutan proses hukum lebih lanjut tersebut. (Ae)

You may also like

Comments

Comments are closed.