0

JAKARTA, INDONEWS – Masyarakat Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya Bakar agar tidak menerbitkan izin PT Panei Lika Sejahtera (PLS).

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap, Jumat (4/3/2022) usai menyerahkan laporannya di Gedung Kementerian LHK Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan pasal 6 (enam) Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 503/62.4/K/2022 tertanggal 14 Pebruari 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Seluas 15.500 Ha kepada PT Panei Lika Sejahtera di Kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (sekarang kecamatan Angkola Selatan) dan Siais dijelaskan, bahwa masa berlaku izin tersebut selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan.

“Artinya, izin PT PLS tersebut telah berakhir sejak tanggal 14 Pebruari 2022. Karena izinnya telah berakhir, maka kami warga masyarakat meminta agar Ibu Menteri Kehutanan tidak menerbitkan izin kepada PT PLS karena Perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan melanggar izin yang diberikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Satpol dan WH Bireuen Bakti Sosial di Makam Pahlawan Kolonel Husen Yusuf

Disampaikannya, adapun pelanggaran izin PT PLS selama memanfaatkan hasil hutan kayu tidak pernah melaksanakan pengayuan dan penanaman pada tanah kosong bekas penebangan, sehingga kawasan register 6 menjadi gundul dan mengakibatkan beberapa kali ganjir bandang.

“Seharusnya penebangan dilaksanakan dengan sistem silvikultur tebang pilih, namun pihak PT PLS tidak melakukannya bahkan kawasan hutan register enam tersebut terlihat gundul dan menimbulkan erosi dan terakhir kita temukan fakta di lapangan adanya penanaman Kelapa Sawit,” tandas Imam Roni Harahap didampingi Sekretarisnya Baharuddin Rambe.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh kru media ini, pada tanggal 24 September 2005 PT PLS membuat berita acara perbaikan dan penimbunan jalan desa Gunung Baringin dengan nomor surat: 07/BAPPJ/PLS/IX/2005. Jalan tersebut adalah jalan akses utama/jalan satu-satunya yang dapat dipergunakan masyarakat keluar masuk PT PLS.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 9 Maret 2010 di desa Gunung Baringin perwakilan masyarakat dengan PT PLS dan CV Mitra Wood menyepakati 8 poin sampai berakhirnya izin operasional PT PLS. Akan tetapi, kesepakatan tersebut belum pernah dilaksanakan pihak perusahaan sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Jaga Kabtimas, Kapolres Tampung Masukan Masyarakat Kuala Bireuen

Kemudian, pada tanggal 11 Februari 2022 Aliansi Masyarakat Reforma Agraria menyurati Kapolres Tapanuli Selatan melakukan aksi penolakan perpanjangan IUPHHK PT PLS yang akan berakhir di kawasan Register 6 Batang Angkola tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Pebruari 2022 Aliansi Masyarakat Reforma Agraria mengadakan aksi di dusun Mosa Palang Desa Gunung Baringin Kecmatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan propinsi Sumatera Utara dipimpin Arsula Gultom SH dan Iman Roni Harahap.

Aliansi Masyarakat Reforma Agraria yang terdiri dari KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Angkola Selatan, Sumut Watch melakukan aksi penolakan dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa PT PLS tidak pernah mengindahkan dan Ingkar Janji terhadap perjanjian Antara Perusahaaan dengan Masyarakat Desa Gunung Baringin;

Bahwa PT PLS tidak pernah melakukan bina desa;

Bahwa Jalan dan Jembatan Sepanjang Desa Gunung Baringin makin Rusak parah akibat dilalui oleh armada pengangkutan perusahaan PT PLS

Bahwa Hutan Negara sebahagian sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT PLS, yang mana izin yang diperoleh hanya tumbang pilih Pemanfaatan Hasil Kayu dan melakukan Reboisasi.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Diringkus Polisi

Bahwa semenjak beroperasinya PT PLS belum pernah menyalurkan Tanggung Jawab Sosial atau Coorporate Social Responsibility kepada Masyarakat Sekitar. Masyarakat Gunung Baringin Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan Prov. Sumatera Utara yang berjumlah ±5.000 orang penduduk terdiri dari ±3.000 orang pendatang dan ±2.000 orang penduduk asli.

Selain itu, masyarakat juga keberatan atas keberadaan PT PLS tersebut karena dari nenek moyang mereka atau turun temurun telah menaruh harapan dari bertani, namun sejak beroperasinya PT PLS masyarakat menjadi kehilangan penghasilannya.

Menurut laporan warga Soripada Harahap, H Mara Tohong Siagian dan Irwan Pasaribu, akses jalan menuju ladang mereka selama ini diportal pihak Perusahaan dan tidak diperbolehkan masuk ke area perladangan mereka. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.