0

BOGOR, INDONEWS – Sosialisasi Lampiran Harian Kinerja Pegawai (LHKP) dan pengarahan dari OPK Kecamatan Sukamakmur untuk yang lulus P3K tahap 2 dilaksanakan di UPT Pendidikan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (20/6/2022).

Hal itu berdasarkan petikan keputusan Bupati Bogor Nomor: 821/19/Kpts-Bup/2022 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap II formasi tahun 2021.

Kemudian di Kecamatan Sukamakmur ada 7 orang yaitu  Sigit Sukoco Ariwibowo S.Pd (bertugas di SD Sukamulya 2), Didin S.Pd.Sd., (di SDN Sirnajaya 04), Siti Aisyah S.Pd (di SDN Sukaresmi 01), Rahmawati S.Pd (di SDN Sirnajaya 04), Irma Aprimasari S.Pd (di SDN Sirnajaya 01), Siti Latifah S.Pd.SD (di SDN Gunung Batu), dan Siti Maryam S.Pd (di SDN Sukawangi 02).

Koordinator Kecamatan (Korcam), Usep Saepul Munawar menyampaikan informasi dari kabupaten dan mengkolektif semua kebutuhan dibawah yang langsung ditugaskan dari kabupaten menyampaikan bahwa seluruhnya ada 9 orang, dengan pembagian 7 SD dan 2 orang untuk SMP.

“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi aplikasi LKHP untuk pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sedangkan untuk tahap 1 ada 25 orang dan semua pemberkasan sudah selesai,” jelas Usep.

BACA JUGA :  KURI Parung Resmi Beroperasi, Bupati Bogor Tekankan Pelayanan Kesehatan Merata

Setelah selesai sosialiasasi, katanya, maka semua guru langsung melaksanakan kewajibannya di sekokah yang bersangkutan.

“Harapannya mereka bisa melaksankan tugas sesuai dengan yang sudah diamanahkan.  Yang kedua, dinormalkan kembali, dikembalikan ke sekolah asal agar tidak ada kekosongan. Sehingga tidak timpang. Namun sampai saat ini belum ada solusi dari pemerintah untuk sekolah yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Artinya, masih kata Usep, di sekolah tersebut ada kekosongan guru, namun semuanya dikembalikan lagi kepada kebijakan pemerintah.

“Ini terutama yang sudah cukup usia dan sudah melebihi passing grade. Tolong diprioritaskan karena mereka jauh lebih menguasai baik dalam PTK maupun yang lainnya. Agar semua pelayanan pendidikan kepada anak berjalan normal,” ujarnya.

Ia menandaskan, semua yang telah lolos P3K mulai aktif terhitung pada tanggal 1 Maret 2022 sampai tanggal 28 Februari 2027 diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Cici)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor