TANGERANG, INDONEWS | DPP KOMPPI secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2023 yang mengarah ke dugaan KKN kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Cq. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (5/3),
Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah SH mengatakan, laporan pengaduan yang dilayangkannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Nomor.185/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 tersebut berkaitan dengan adanya temuan tim investigasi atas adanya beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan Pemerintah Desa Gandaria di tahun 2022-2023 yang menghabiskan anggaran dana desa lebih kurang sebesar 500 juta.
“Berdasarkan laporan penggunaan anggaran dana desa desa tahun 2022-2023 di Desa Gandaria, bahwa pada tahun 2022-2022 Pemdes Gandaria mengalokasikan anggaran untuk pembangunan desa wisata lebih kurang sebesar 500 juta, namun berdasarkan hasil investigasi tim kami di lokasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan adanya fisik pembangunannya (fiktif),” terang Usra.
Usrah menuturkan, sebelum laporan pengaduan tersebut dilayangkan, pihaknya sudah pernah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Gandaria, namun tidak ditanggapi.
“Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Desa Gandaria mendapatkan Alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.921.140.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan laporan tersebut, maka pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) agar menindaklanjuti laporan tersebut serta secepatnya membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). ***
Comments