0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS |  Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Dede Riski (44) dianiaya warganya.

Penganiyaan terjadi lantaran pelaku tak terima ditegur karena mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi di lingkungan setempat.

Penganiyaan yang dialami korban terjadi saat korban berada di rumah saudaranya pada Sabtu malam 12 Juli 2025 oleh warganya berinisial YI.

“Sebelumnya saya menegur YI yang mengendarai motor kebut-kebutan di dalam gang, mungkin dia gak terima ditegur, makanya mendatangi saya yang sedang berada di rumah saudara. YI langsung turun dari motor dan mencekik saya dari belakang, untung oleh para warga langsung dilerai,” kata Dede saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (14/7/2025).

Akibat dugaan penganiyaan tersebut, Dede Riski melapor ke Polsek Kota Bumi Kota dengan membawa hasil visum dan beberapa orang saksi.

“Dede Riski berharap agar aparat kepolisian dapat memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatnnya,” ujar Dede Riski. (Tim)

BACA JUGA :  KA Argo Bromo Tabrak KRL, Korban Disinyalir Terus Bertambah

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa