0

BIREUEN, INDONEWS | Kejaksaan Negeri  Bireuen meraih predikat juara umum kinerja terbaik pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/12).

Dalam Rapat Kerja Daerah yang diselenggaran Kejati Aceh melalui virtual, Kejari Bireuen berhasil meraih 3 juara sebagai satuan kinerja terbaik.

Ketiga juara tersebut ialah; 1. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus, 2. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Umum, dan 3. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dibidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bireuen meraih prestasi atas keberhasilan mengusut berbagai Perkara Korupsi di Bireuen, di antaranya sebagai berikut:

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018-2020.
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018-2022.
  5. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Keuangan Negara Pada Kegiatan Study Banding Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2024.
BACA JUGA :  Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus Terhadap Tempo, Wamenaker Kecam Pelaku Teror

Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Bireuen meraih juara sebagai satuan terbaik dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dengan jumlah penyelesaian sebanyak 17 perkara.

Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bireuen meraih prestasi atas keberhasilan menangani 5 perkara litigasi dan 39 SKK non litigasi, 89 Kegiatan Pelayanan Hukum dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 457.703.014.99 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu empat belas sembilan puluh Sembilan rupiah).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi S.H., M.H., mengatakan, penghargaan yang diperoleh merupakan prestasi kinerja, motivasi kepada seluruh satker untuk terus meningkatkan kinerja setiap kejari dan cabang kejari se wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penghargaan ini akan dijadikan semangat dalam menjalankan tugas. Tentunya kami selalu meningkatkan pelayanan publik di setiap bidang pada Kejari Bireuen,” jelasnya.

Diperolehnya berbagai penghargaan, tambah dia, tentu berkat dukungan para pihak, antara lain Kajati Aceh beserta jajaran, seluruh keluarga besar Kejari Bireuen, Forkopimda, dan stakeholder, masyarakat, juga tidak terlepas peran serta media baik cetak, elektronik maupun online. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum