0

BIREUEN, INDONEWS — Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi S.H., M.H., menetapkan dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 sampai 2023.

Penetapan di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (24/10/2023) itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-02/L.1.21/Fd.1/06/2023 tanggal (26/6/2023). Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, akibat perbuatan melanggar hukum itu kerugian negara mencapai Rp 2.601.000.000 sumber dana APBN dan APBK Kabupaten Bireuen.

Pada tahun 2015 sampai dengan 2023 dana kegiatan SPP tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir. Meski demikian, dana yang dikelola dalam kegiatan SPP Kecamatan Gandapura  masih saja bergulir.

Berdasarkan alat dan bukti sebagai barang bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan 2 orang tersangka yaitu, SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen,  Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Muhammad Arief Ikuti Upacara Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

F (41), Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat) Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Oleh karenanya, tersangka SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang dalam pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu, verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Pada kenyataannya, dana SPP diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh tim verifikasi.

Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

BACA JUGA :  Korban Penipuan Proyek KPU, Minta Tersangka Ditahan

Pencairan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura.

Pada tahun 2020 s.d 2021 hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Tim Penyidik menemukan bahwa Tersangka (F) selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di 4 kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.

Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari kedepan. Para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Terhadap tersangka (F), juga dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, mengingat F memiliki anak yang masih menyusui.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.