JAKARTA, INDONEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.
Agus sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Ade Yasin.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agus Khotib telah hadir di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/5/2022). Agus selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.
“Agus Khotib dalam proses pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali.
seperti diketahui, kasus yang menimpa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin terus bergulir oleh KPK.
KPK salah satunya menyoroti dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menyeret nama Ade Yasin.
Sebagaimana keterangan sembilan saksi, Ade Yasin ditenggarai sebagai pengumpul uang suap dari satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. Selanjutnya uang tersebut untuk menyuap auditor BPK perwakilan Jawa Barat.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Media-Indonews, kesembilan saksi yang diperiksa KPK ialah Unu (PNS/Kasubag PBJ Kab. Bogor), Sapto Aji Eko (Pegawai RSUD Cibinong), Ferry Syafari (PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor), Wiwin Yeti Heriyati (Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor), Khairul Amarullah (PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor).
Kemudian WR. Pelitawan (PNS/ Kabid Aset BPKAD Kab. Bogor), Rizki Setiawan (Kasubbag Keuangan Bappenda Kab. Bogor), Ridwan Hendrawan alias Awok (PNS/ Staf di Bagian Perlengkapan Kab. Bogor), dan Iip (Kasubag Kesra Setda Kab. Bogor). Mereka diperiksa untuk saksi dari tersangka Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Ali Fikri menyebutkan, seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Tentunya keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Keterangan mereka akan dituangkan ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP),” jelas Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.
Untuk pihak penerima suap, KPK menyeret nama Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dikutip dari berbagai sumber, penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Firm)





























Comments