WAYKANAN, INDONEWS — Kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Waykanan, Lampung, telah memicu reaksi keras dari masyarakat.
Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom, pasangan yang diduga melakukan aborsi dan pembuangan bayi, kini terancam hukuman berat.
Adi Candra, Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura, menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak, serta pasal-pasal lain yang terkait.
“Kami menuntut agar Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom dihukum berat atas perbuatan mereka. Mereka telah melakukan tindakan yang tidak hanya melawan hukum, tapi juga sangat tidak manusiawi dan kejam,” kata Adi Candra.
Menurut informasi, Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom telah menikah, namun diketahui bahwa korban sudah hamil 5-6 bulan sebelum menikah dan melakukan aborsi.
Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura juga menuntut agar oknum yang membantu dalam proses aborsi ini dihukum berat.
“Kami tidak akan membiarkan kejahatan ini berlalu begitu saja. Kami akan terus memantau kasus ini dan menuntut keadilan bagi korban,” tegas Adi Candra.
Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Waykanan untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
– Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan)
– Pasal 346 KUHP tentang aborsi (ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)
– Pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi (ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan)
– Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak (ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda)
– Pasal 430 KUHP tentang membantu atau memfasilitasi aborsi (ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda)
“Kami berharap aparat hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku,” tegas Adi Candra. (Andre)





























Comments