BIREUEN, INDONEWS | Kasus pemecatan enam perangkat Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen yang dilakukan secara sepihak oleh kepala desa hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Bahkan, gaji mereka yang mencapai puluhan juta rupiah juga belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Senin (25/3/2025), keenam korban mengaku bahwa kepala desa telah menunjuk perangkat baru tanpa adanya rekomendasi dari camat.
Menanggapi hal ini, Pj. Sekda Bireuen, Hanafiah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Inspektorat hanya menangani kasus penyimpangan keuangan atau korupsi.
“Kalau terkait pemecatan sepihak dan gaji yang belum dibayar, masyarakat harus melaporkannya terlebih dahulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa yang dipecat harus meminta klarifikasi terkait dasar pemecatan mereka.
“Karena yang mempelajari regulasi pengangkatan aparatur desa adalah kepala desa dan camat. Jadi, silakan adukan ke dinas yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.
Jika ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran desa yang berpotensi korupsi, barulah Inspektorat akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan dan tunggakan gaji para perangkat desa tersebut. (Hendra)
Comments