0

BOGOR, INDONEWS | Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.

Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.

Penting Anda ketahui sebagai pengendara mobil mengenai aturan parkir yang tepat dan sejumlah area larangan parkir kendaraan.

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis aturan; Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, Anda dapat memahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas kecelakaan yang berisiko tinggi akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Namun sangat disayangkan, peraturan tersebut seolah diabaikan oleh para sopir yang mau masuk atau keluar PT. Mayora.

Dari pantauan awak media yang hampir tiap malam hari melintas jembatan Cimande diduga menjadi terminal bayangan mobil box expedisi yang akan mengangkut prodak PT Mayora Tbk.

BACA JUGA :  Maraknya THM di Bogor, Aktifis Sarankan Ada Izin Wilayah

Salah satu sopir yang enggan disebut namanya, ketika dimintai tanggapannya pada Sabtu (4/5) mengatakan, sebenarnya ngeri parkir di pinggir jalan ini.

“Tapi karena gimana lagi, karena kita nunggu bon DO dikasih di luar sini sebelum masuk ke pabrik. Kan kalau yang berjejer di sebelah sana itu sudah ngisi barang, tinggal pada berangkat. Jadi kalau sebelah sini antre mau masuk,” ungkapnya.

“Sebenarnya dengan parkir di jembatan sini tidak nyaman. Apa lagi sekitar jam empat subuh kemarin juga kejadian mobil bawa pakan nabrak mobil boks,” tambahnya. (red)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor