BOGOR, INDONEWS – Aktivis Bogor Raya, Sandi Ilham menegaskan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) hingga panti pijat di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Plaza Niaga perlu adanya evaluasi izin.
Hal itu dikatakan mengingat munculnya usaha tersebut yang dengan mudah beroperasi, bahkan kerap mengaku memiliki ijin dari wilayah.
“Sepertinya kedepan perlu dimasukkan dalam Legalitas Persyaratan Perizinan. Sebab, izin lingkungan saja tidak cukup. Bisa saja itu pinjam KTP warga yang pro terhadap THM dengan iming-iming kerja di THM,” ujar Sandi, kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, pihak DPMPTSP selaku yang berwenang dalam kaitan izin, perlu menambahan syarat, memasukan syarat, bukan hanya izin lingkungan masyarakat, namun juga perlu ada izin dari pihak MUI.
“Hal ini perlu. Apalagi izin ini berbasis resto cafe. Ini perlu ada izin dari MUI setempat. Juga penjualan minuman beralkohol ada izin khusus dengan wilayah khusus tentunya,” jelas Sandi.
Ia berharap saran tersebut bisa dijadikan bahan diskusi, dan didorong ke DPRD sebagai syarat tambahan.
“Selain itu, MUI kecamatan jangan cuma diundang acara maulid doang sama pihak kecamatan, tapi juga perlu adanya aksi khusus yang dilakukan oleh MUI kecamatan terhadap perizinan,” tukasnya. (Firm)





























Comments