BOGOR, INDONEWS – Jabatan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Jonggol dipertanyakan. Pasalnya, dari tahun 2010 hingga 2022, tidak pernah ada pergantian.
Disinyalir, pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Jonggol tidak melalui proses serta aturan yang ada, karena ketua komite saat ini bukan dari wali murid siswa aktif.
Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, telah diatur tata cara pembentukan komite, di antaranya anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua atau wali siswa.
Susunan kepengurusan komite sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara pengurus komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa masa jabatan komite sekolah adalah sebagai berikut; Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Hal ini menjadi pertanyaan salah satu eks wali murid SMAN 1 Jonggol yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menilai bahwa jabatan ketua komite itu seharusnya dari wali/siswa aktif sesuai Permendikbud No 75 tahun 2020.
“Ketua komite itu sebetulnya dijabat berapa lama sih? Selama ini komite dipegang oleh seseorang, dari tahun 2010. Berarti sudah 12 tahun tapi tidak pernah ganti,” ungkapnya.
Ia juga menanyakan, apakah ketua komite bisa maksimal dalam mengambil keputusan, dan memperjuangkan hak wali siswa serta kebijakan yang saat ini dijalankan
“Saya khawatir itu tidak mewakili suara wali siswa. Saya minta kepala sekolah mengkaji ulang dan mempertimbangkan masukan dan saran ini, serta dinas terkait mengevaluasinya,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Voice Of Society (VOCY) Kabupaten Bogor, Aslan Nikson Tambunan menduga bahwa jabatan Ketua Komite SMAN 1 Jonggol dimonopoli seseorang.
“Jabatannya dari tahun 2010 belum pernah tergantikan. Padahal enggak mungkin segitu banyaknya orangtua siswa tidak ada yang mampu jadi ketua komite. Saya menduga ini dimonopoli,” ujar Aslan.
Menurut Aslan, pihak komite dan sekolah seharusnya menjalankan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan komite agar tidak menjadi polemik dan terkesan dimonopoli seseorang.
“Saya khawatir ini tidak dijalankan oleh pihak komite. Jika permendikbud itu tidak dijalankan, ya seperti sekarang ini, sampai 12 tahun orangnya itu-itu saja. Padahal jabatan itu hanya 3 tahun,” katanya.
“Semoga pihak komite dan sekolah bisa memberikan edukasi pada siswa tentang implementasi demokrasi,” tukasnya.
Sementara Ketua Komite, Acep saat dikonfirmasi langsung mengaku bahwa dirinya menjabat sejak tahun 2010 hingga kini, dan sudah menempuh proses dan mengikuti aturan.
“Betul sudah 12 tahun, tapi proses dan aturan tata cara pemilihan ketua komite sudah dijalankan melalui musyawarah,” katanya.
Acep meminta kepada semua orang tua siswa, jika ada hal yang kurang berkenan dan tidak sepakat sebaiknya dimusyawahkan.
“Jika ada hal yang tidak berkenan dalam hal kebijakan, sebaiknya dimusyawahkan saja, khusus orangtua siswa,” tutupnya. (Firm)





























Comments