0

SUKABUMI, INDONEWS – Tersiar kabar di beberapa media online lokal tentang adanya penolakan pemakaman seorang jenazah yang bernama Sahudin (84), warga Kampung Desa Ciasih, RT 024/005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun kabar tersebut dibantah pihak keluarga almarhum Sahudin dan keluarga almarhumah Fadli, warga yang memberikan tanah untuk TPU Kampung Ciasih.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan kedua keluarga yang diinisiasi Polsek Lengkong, Polres Sukabumi di Mapolsek Lengkong, Sabtu (01/10/2022).

Kapolsek Lengkong, AKP Acep Sujana kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi menyebutkan, bahwa pihaknya sengaja mengundang kedua keluarga ahli waris guna mengklarifikasi berita media online tentang adanya penolakan pemakaman seorang warga di TPU Ciasih Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran.

“Dalam mediasi di Polsek yang disaksikan oleh pemerintah setempat, ternyata informasi tentang adanya penolakan pemakaman jenazah almarhum Sahudin di TPU Ciasih tidak benar,” tegas AKP Acep Sujana, Minggu (2/10/2022).

Acep juga mengungkapkan bahwa almarhumah Sahudin meninggal karena sakit di RS Sagaranten pada Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA :  Hasim Adnan Sosialisasikan Penyebarluasan Perda Tahun 2023 di Cicurug

Menurut Acep, almarhum sebelum meninggal dunia sempat berpesan kepada keluarganya agar dikuburkan di TPU Kampung Ciasih Desa Ciwalat dekat dengan makam orang tuanya.

“Antara keluarga almarhum dan keluarga yang mewakafkan tanah makam TPU Ciasih, masih ada hubungannya keluarga,” pungkas Acep Sujana. (Yogi Ramlan/Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi